RUANG LINGKUP PELAYANAN
RUANG LINGKUP PELAYANAN
- Penanganan terhadap permasalahan yang bersifat Litigasi dan Non Litigasi baik dalam ruang lingkup Hukum Perdata maupun Pidana;
- Penanganan terhadap permasalahan Perusahaan, mulai dari pengurusan pendirian, pembubaran, sampai dengan Akuisisi, Merger, Kepailitan serta Pembuatan Peraturan Perusahaan, Pembuatan Perjanjian Kerja Karyawan dan Pembuatan Perjanjian dengan Pihak Ketiga, dll;
- Penanganan terhadap permasalahan Perbankan;
- Penanganan terhadap permasalahan Pendaftaran dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Paten, Merek, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Industri, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman, dll;
- Penanganan terhadap permasalahan Keluarga, mulai dari Pengurusan Proses Perceraian, Pengurusan Hak Perwalian Anak, Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pengurusan Sengketa Harta Gono Gini, Penetepan dan Pembagian Harta Warisan;
- Penanganan terhadap permasalahan Hukum Pertanahan, Ketenagakerjaan, Keimigrasian dan Tata Usaha Negara;
- Pengurusan perizinan IPT (Izin Pemanfaatan Tanah), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dll;
- Penanganan terhadap penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
KUALIFIKASI PELAYANAN HUKUM
Legal Consultation yakni pemberian konsultasi hukum terhadap persoalan yang terjadi pada klien.
Legal Audit / Legal Due Diligence yakni suatu pemeriksaan dan atau penilaian atas segala perbuatan hukum klien. Legal Audit ini berfungsi untuk memberikan gambaran yang jelas terhadap keadaan hukum klien (perusahaan) baik secara Internal maupun Eksternal, sehingga akan sangat membantu klien/ perusahaan untuk membuat rencana dan program ke depannya, demi suatu kemajuan klien/ perusahaan.
Legal Drafting yakni melakukan penyusunan kontrak, baik kontrak kerja maupun perjanjian-perjanjian yang akan disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kepentingan dari klien/ perusahaan.
Legal Review yakni melakukan penelitian dan koreksi terhadap draft kontrak/ perjanjian ataupun surat-surat/ dokumen-dokumen yang telah ada/ akan ada, yang diajukan oleh orang atau badan hukum lain yang mana akan disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kepentingan dari klien/ perusahaan.
Legal Opinion yakni memberikan pendapat hukum baik secara lisan maupun tertulis sehubungan dengan permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien/ perusahaan.
Legal Assistance yakni memberikan pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan klien/ perusahaan.
Legal Review yakni melakukan penelitian dan koreksi terhadap draft kontrak/ perjanjian ataupun surat-surat/ dokumen-dokumen yang telah ada/ akan ada, yang diajukan oleh orang atau badan hukum lain yang mana akan disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kepentingan dari klien/ perusahaan.
Legal Opinion yakni memberikan pendapat hukum baik secara lisan maupun tertulis sehubungan dengan permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien/ perusahaan.
Legal Assistance yakni memberikan pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan klien/ perusahaan.