YogyakartaLawHouse

APA PENTINGNYA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) UNTUK MEREK DAGANG DAN USAHA?

Pada era sekarang masyarakat Indonesia banyak menghasilkan karya-karya di bidang bisnis dan Industri kreatif, seperti merek dagang baju atau kosmetik dan lain-lain, karya konten-konten di media sosial, karya lagu/musik,  karya gambar dan lain-lain, maka sangat penting untuk kita mengerti dan paham terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang meliputi Hak Cipta seperti merek, karya, logo, dan apapun itu karya yang dihasilkan dan apa manfaat dari mendaftarkan dan mengurus HKI agar tidak terjadi kasus yang melibatkan pelanggaran Hak Cipta dan tau cara mengatasi pelanggaran Hak Cipta. 

Dasar hukum terkait pengaturan HKI ada diatur dalam beberapa Peraturan Perundang-Undangan, diantaranya yaitu:

Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis

Undang-Undang ini mengatur tentang merek dagang yang merupakan jenis HKI. Pengertian mengenai merek tertera di dalam Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa:

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.

Merek digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh individu atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan. Lalu di dalam Pasal 3 Hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar. Pendaftaran merek merupakan keharusan untuk mendapatkan perlindungan hukum, jadi jika mendaftarkan merek usaha atau dagang, maka karya pendaftar merek dan dagang dijamin akan mendapatkan kekuatan hukum dan perlindungan Hukum yang kuat.

Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan hak-hak eksklusif bagi pencipta, termasuk definisi, ruang lingkup, dan proses perlindungan hak cipta. Pengertian mengenai Hak Cipta tertera di dalam Pasal angka 1 yang menyatakan bahwa:

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu di jelaskan juga terkait larangan penggandaan dan penggunaan ciptaan tanpa izin di dalam Pasal 43 huruf d yang menyatakan bahwa:

“Pembuatan dan Penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang tidak komersil dan/ atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut”.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Paten, khususnya adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor untuk mengontrol penggunaan karya penemuannya dalam bidang teknologi selama jangka waktu tertentu. Definisi mengenai Paten tertera di dalam Pasal 1 yang menyatakan bahwa:

“Paten merupakan hak eksklusif atau hak istimewa yang diberikan oleh negara kepada pemegangnya untuk menguasai suatu invensi selama jangka waktu tertentu, dengan syarat bahwa invensi tersebut baru dan dapat diterapkan dalam industri”.

Beberapa manfaat penting bisa kita dapatkan jika kita melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya:

  1. Pelaku usaha tidak hanya memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut, tetapi juga meningkatkan nilai bisnis mereka dan membangun kepercayaan konsumen.
  2. Pengelolaan HKI yang baik akan mendorong inovasi, memperluas pangsa pasar, dan menciptakan keuntungan kompetitif di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, sehingga menjadikan HKI sebagai aset strategis yang tak terpisahkan dalam dunia bisnis modern. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Khususnya merek, sangat penting bagi pemilik usaha. 
  3. Dengan registrasi merek, pelaku dapat mencegah pelanggaran dan peniruan merek oleh pihak lain, serta dapat mengambil tindakan hukum jika diperlukan. Merek yang dilindungi membantu membedakan produk pesaing, meningkatkan kesadaran konsumen, memperluas pangsa pasar. Merek yang kuat juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi, menjadikannya aset berharga yang meningkatkan nilai perusahaan. 
  4. Pengelolaan HKI yang efektif memungkinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan merek sebagai aset, mencakup proteksi, komersialisasi, dan penyelesaian sengketa. Selain itu, perlindungan merek memberikan keuntungan atau menjadi bentuk investasi jangka panjang baik dari segi finansial maupun reputasi pasar.

Secara keseluruhan dengan mendaftarkan merek dan hak cipta, pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum yang kuat terhadap inovasi dan kreativitas mereka. dengan memberikan perlindungan hukum terhadap penciptaan, mencegah pelanggaran meningkatkan nilai jual dan kompetensi merek. Ini berarti bahwa tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan merek atau karya cipta yang sama tanpa izin dari pemiliknya, sehingga menghindari kemungkinan terjadinya sengketa HKI seperti peniruan atau plagiarisme. Oleh karena itu sangat penting bagi individu yang memiliki merek dagang atau usaha mendaftarkan HKI agar mendapatkan perlindungan hukum yang kuat serta mengerti langkah atau penanganan terhadap pelanggaran HKI atau Hak Cipta terhadap merek usaha atau dagang.

    Tinggalkan Komentar

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *