Dalam proses persidangan, tahap pembuktian menjadi tahap yang sangat krusial. Tahap pembuktian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memaparkan dasar-dasar yang cukup kepada hakim guna mendapatkan kepastian tentang kebenaran suatu peristiwa. Secara definitif menurut M. Yahya Harahap, pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan suatu peristiwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh digunakan hakim membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur mengenai 5 jenis alat bukti pada Pasal 1866 sebagai berikut.
“Alat pembuktian meliputi:
- bukti tertulis;
- bukti saksi;
- persangkaan;
- pengakuan;
- sumpah.
Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.”
Jika dibandingkan dengan jenis alat bukti berdasarkan hukum pidana yang menempatkan saksi pada urutan pertama, dalam ketentuan hukum perdata justru menempatkan alat bukti tertulis pada urutan pertama. Hal ini dikarenakan dalam perkara pidana pelaku cenderung berusaha menghilangkan atau memanipulasi alat bukti sehingga alat bukti keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri atas kejadian lebih diutamakan. Vice versa, dalam perkara perdata para pihak umumnya membuat bukti secara tertulis untuk membuktikan perbuatan hukum yang dilakukan.
Berikut 5 jenis alat bukti berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata
- Bukti Tertulis
Alat bukti tertulis yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang memuat tanda bacaan, mencurahkan buah pikiran, termasuk dalam pengertian alat bukti tertulis atas surat. Lebih lanjut, Pasal 1867-1894 KUHPerdata mengatur lebih lengkap mengenai bukti tertulis yang membagi menjadi dua jenis, yakni akta otentik dan akta di bawah tangan.
a. Akta Otentik
Pasal 1868 KUHPerdata menjelaskan bahwa akta otentik merupakan akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu tempat di mana akta atau perjanjian dibuat. Dalam hal pembuktian, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna secara lahiriah baik formal maupun materiil. Contoh akta otentik antara lain Akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akta yang dibuat oleh atau dibuat di hadapan Notaris, dan Akta Jual Beli atas tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
b. Akta Dibawah Tangan
Sedangkan menurut Pasal 1874 KUHPerdata, akta yang dianggap sebagai akta di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum. Contohnya seperti surat perjanjian jual beli yang dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan notaris.
- Bukti Saksi
Saksi merupakan pihak melihat, mendengar, dan/atau mengalami peristiwa secara langsung. Pasal 1909 KUHPerdata mengatur bahwa semua orang yang cakap untuk menjadi saksi wajib memberikan kesaksian di muka hakim. Namun, pihak tersebut dapat dapat meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian sebagai berikut:
- siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak;
- siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak;
- siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan, dan jabatannya itu.
Menurut Sudikno Mertokusumo, saksi harus menyampaikan kesaksiannya secara lisan dan langsung di persidangan. Oleh karena itu, saksi haruslah pihak yang mendengar, melihat, dan mengalami secara langsung atas kejadian, serta tidak boleh tertulis atau diwakilkan oleh orang lain.
- Persangkaan
Berdasarkan Pasal 1915 KUH Perdata, persangkaan adalah kesimpulan yang oleh suatu undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Terdapat dua jenis persangkaan yang diatur, yakni persangkaan berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.
a. Persangkaan undang-undang (praesumptiones juris)
Persangkaan yang berdasarkan undang-undang adalah persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang. Lebih lanjut, dalam 1916 KUHPerdata yang ditentukan sebagai persangkaan adalah sebagai berikut:
- Perbuatan-perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan batal, karena dari sifat dan keadaannya saja dapat diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan-ketentuan undang-undang;
- Adanya peristiwa yang oleh undang-undang dapat disimpulkan bahwa adanya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu;
- Kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti; dan
- Kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.
b. Persangkaan hakim (praesumptiones factie)
Sedangkan, persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan yang lain. Persangkaan-persangkaan yang demikian hanya boleh diperhatikan, bila undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi, begitu pula apabila terhadap suatu perbuatan atau suatu akta diajukan suatu bantahan dengan alasan-alasan adanya itikad buruk atau penipuan.
- Pengakuan
Menurut Pasal 174 HIR dijelaskan bahwa pengakuan dapat dikelompokkan atas pengakuan di muka hakim dan pengakuan di luar sidang. Pengakuan di muka hakim dapat diucapkan sendiri atau melalui kuasanya, dapat dianggap sebagai bukti yang sempurna. Sementara itu, pengakuan di luar sidang dianggap sebagai bukti yang bebas atau kekuatan pembuktiannya dari pengakuan ini diserahkan kepada pertimbangan dan pendapat hakim.
- Sumpah
Menurut Sudikno Mertokusumo, sumpah merupakan suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi keterangan dengan mengingat sifat Maha Kuasa dari Tuhan Yang Maha Esa dan percaya bahwa siapa yang memberi atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh-Nya. Terdapat dua macam sumpah di hadapan hakim:
- Sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus (decisoir);
- Sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatan kepada salah satu pihak (suppletoir).
Selain itu, ada pula sumpah penaksiran (aestimatoir, schattingseed) merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang untuk ganti kerugian. Sumpah penaksiran diatur dalam Pasal 155 HIR/Pasal 182 RBG/Pasal 1940 KUH Perdata.