YogyakartaLawHouse

BANTUAN HUKUM GRATIS SEBAGAI HARAPAN BARU BAGI KEADILAN SOSIAL

law, world, legal, symbol, global, justice, globe, united nation, earth, law, law, law, law, law, legal, legal, justice-419057.jpg

Akses keadilan adalah hak setiap warga negara, termasuk masyarakat miskin. Kini, harapan itu semakin nyata melalui program bantuan hukum gratis yang disediakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan advokat yang berkomitmen membantu mereka yang membutuhkan. Program ini bertujuan memastikan setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang adil tanpa terkendala faktor ekonomi.

Masyarakat kurang mampu yang menghadapi permasalahan hukum kini memiliki akses untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, baik melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tersebar di berbagai daerah maupun langsung dari advokat yang berkomitmen membantu mereka yang membutuhkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang kondisi ekonomi, dapat memperoleh perlindungan hukum yang adil dan setara sesuai dengan hak asasi mereka.

Bantuan hukum bagi masyarakat miskin diatur dalam

Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menyatakan bahwa

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Bantuan hukum ini berupa jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima secara cuma-cuma, sehingga memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum tanpa harus terbebani oleh kendala ekonomi.”

Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menyebutkan bahwa

“yang dapat digolongkan menjadi kelompok masyarakat miskin adalah setiap orang yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri dalam hal ini hak atas Pangan, Sandang, Layanan Kesehatan, Layanan Pendidikan, Pekerjaan dan Berusaha.”

Berdasarkan ketentuan tersebut orang yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah orang yang tidak dapat memenuhi hak-hak dasar dalam hidup secara layak dan mandiri.”

Bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang atau kelompok orang miskin diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, yang menyatakan bahwa

“Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu”.

Persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma yaitu:

  1. Pihak yang menginginkan bantuan hukum memberikan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada advokat langsung atau Organisasi Advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
  2. Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat nama, alamat, pekerjaan pemohon, dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum. 
  3. Pihak yang menginginkan bantuan hukum harus melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Program ini menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan yang merata, membantu masyarakat miskin menghadapi masalah hukum tanpa rasa takut terhadap biaya tinggi. Dengan bantuan hukum gratis, setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk membela hak-hak mereka.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *