Kali ini kita akan membahas tentang implikasi hukum berpacaran dengan anak di bawah umur: Perspektif Perlindungan Hak Anak dan Pidana

Berpacaran dengan anak dibawah umur mungkin terlihat sebagai sebuah hal yang normal, namun menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum, terutama terkait dengan batasan usia, persetujuan, serta tanggung jawab hukum orang dewasa. Meski dalam budaya atau norma masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang “normal”, terdapat konsekuensi hukum yang berat jika hubungan ini melibatkan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.
Seseorang yang belum berusia 18tahun dikategorikan sebagai anak. Hal tersebut tertera di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa:
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dalam hal ini salah satu tantangan hukum utama adalah persetujuan. Secara hukum, anak dibawah umur dianggap belum memiliki kemampuan hukum penuh untuk memberikan persetujuan yang sah apalagi terkait pacaran yang melibatkan kontak fisik atau hubungan intim. Oleh karena itu, segala tindakan yang berkaitan dengan hal tersebut dengan melibatkan anak di bawah umur, meskipun berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemberian imbalan, sukarela dari sisi anak atau atas dasar suka sama suka, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan tindak pidana.
Hukum di Indonesia sangat ketat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan, termasuk dalam konteks hubungan berpacaran. Hal ini tertera di dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Berpacaran dengan anak di bawah umur dapat membawa konsekuensi hukum serius bagi pihak orang dewasa. Seringkali kita temui kasus pacaran antara orang dewasa dengan anak dibawah umur yang melibatkan aktivitas seksual, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pasal 4 ayat (2) huruf c menegaskan,
(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
Selain itu, diatur juga di dalam Pasal 76D jo. Pasal 76E jo. Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 76D
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Pasal 76 E
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Pasal 81 ayat (1) dan (2)
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pentingnya edukasi terkait batasan hukum dalam hubungan dengan anak di bawah umur harus ditingkatkan, terutama bagi orang dewasa yang mungkin tidak menyadari konsekuensi hukum yang mengancam mereka. Selain itu, sosialisasi terhadap masyarakat tentang implikasi hukum berpacaran dengan anak di bawah umur juga merupakan langkah penting untuk mencegah pelanggaran HAM terhadap anak-anak.
Dapat disimpulkan bahwa artikel ini memberi penekanan mengenai berpacaran dengan anak di bawah umur memiliki resiko hukum yang sangat serius. Regulasi peraturan di Indonesia dirancang untuk melindungi anak dari eksploitasi dan kekerasan. Penting bagi setiap individu untuk memahami batasan hukum terkait hubungan dengan anak dibawah umur, serta konsekuensi yang dapat terjadi jika batasan tersebut dilanggar.