YogyakartaLawHouse

PELANGGARAN TEMPAT HIBURAN MALAM HOLYWINGS DALAM SISTEM PERIZINAN DI INDONESIA

Permasalahan Holywings bermula dari adanya promosi kontroversial yang dilakukan oleh Holywings berupa minuman keras gratis bagi orang yang memiliki nama “Maria” atau “Muhammad”. Promosi kontroversial tersebut mendapat respon negatif dari masyarakat karena promosi tersebut dianggap menistakan agama tertentu. Dengan adanya tuntutan dari masyarakat kepada Pemerintah atas tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Holywings tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap operasional dari Holywings. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), serta pemantauan lapangan terkait operasional dari Holywings, ditemukan fakta bahwa outlet Holywings di beberapa lokasi di Jakarta tidak dibawah naungan perusahaan yang sama. Hal tersebut dibuktikan dengan nama PT yang menaungi setiap Holywings di Jakarta berbeda antara satu dengan yang lainnya. Contohnya adalah seperti Holywings Mega Kuningan di bawah PT. Anekan Bintang Emas, sedangkan Holywings Kalideres di bawah PT. Sayap Suci Citra. 

Dari hasil pengawasan ditemukan fakta bahwa semua outlet Holywings di Jakarta tidak memperoleh izin yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Ditemukan bahwa 5 (lima) dari 12 (dua belas) outlet Holywings yang tidak mengantongi sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang terverifikasi, sedangkan outlet Holywings lainnya mengantongi izin yang tidak sesuai, yaitu sertifikat standar KBLI 47221. KBLI 47221 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan sebagai izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol yang dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat, sedangkan sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia yang digunakan sebagai izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol dengan sistem minum di tempat. Oleh karena Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol dengan skema minum di tempat maka seharusnya Holwyings memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301. Dengan begitu, sertifikat standar KBLI 47221 bukan merupakan izin yang tepat untuk Holywings sehingga penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat yang dilakukan oleh 12 (dua belas) outlet Holywings di Jakarta merupakan kegiatan ilegal. Dengan demikian, ketidaksesuaian dan ketiadaan Sertifikat Standar KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Holywings merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sehingga atas pelanggaran tersebut Holywings dapat dijatuhkan sanksi administratif berdasarkan Pasal 456 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu berupa a) Peringatan Tertulis; b) Penghentian Sementara Kegiatan Usaha; c) Pencabutan Perizinan Berusaha; atau d) Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Kasus penutupan Holywings menjadi contoh penting dalam dunia hukum bisnis dan perizinan usaha di Indonesia. Holywings, sebuah tempat hiburan dan restoran, mengalami penutupan permanen akibat pelanggaran izin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penting bagi setiap pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perusahaan. Pelaku usaha perlu memahami dan memastikan bahwa perizinan mereka sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan. Kesalahan atau kelalaian dalam izin dapat menyebabkan dampak serius, seperti penutupan usaha dan kerugian finansial bagi pelaku usaha. Selain kepatuhan terhadap perizinan, setiap pelaku usaha perlu mempertimbangkan norma sosial, budaya, dan agama dalam strategi pemasarannya karena pelanggaran terhadap norma setempat dapat berimplikasi kepada citra usaha yang dijalankan dan menghilangkan kepercayaan masyarakat. Untuk itu, pelaku usaha perlu berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa seluruh izin dan aturan dijalankan dengan benar termasuk memastikan lokasi pendirian tempat hiburan malam telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Biasanya, tempat hiburan malam tidak boleh didirikan di dekat tempat ibadah, sekolah, atau area permukiman karena dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *