
Perlu diketahui, Wanprestasi adalah tindakan tidak melaksanakan isi dari perjanjian itu atau melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan isi yang terdapat dalam perjanjian, sedangkan Perbuatan Melawan Hukum adalah tindakan berupa melawan Undang-Undang yang dapat menimbulkan kerugian, pelanggaran hukum, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain.
Selanjutnya, dalam pemutusan perjanjian secara sepihak tergolong sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi?
Pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didasarkan pada pelaksanaan kewajiban perjanjian yang tidak terpenuhi. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2015, yang menyatakan bahwa Tergugat yang melakukan tindakan berupa pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat termasuk tindakan Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini sesuai dengan Putusan yang diberikan, yaitu Tergugat melanggar ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuat (PARA PIHAK) dan tidak bisa dibatalkan sepihak tanpa persetujuan kedua belah pihak. Oleh karena itu, pemutusan sepihak dalam perjanjian tergolong sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melanggar prinsip dasar perjanjian berupa prinsip atau sifat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Oleh karena itu, setiap adanya tindakan berupa pembatalan perjanjian harus didasarkan kepada kesepakatan bersama atau alasan yang sah dan bukan dilakukan secara sepihak agar terhindari dari Perbuatan Melawan Hukum.