YogyakartaLawHouse

PENGADILAN TIDAK BOLEH MENOLAK PERKARA KARENA KEKOSONGAN HUKUM

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat prinsip fundamental yang menjamin akses masyarakat terhadap keadilan: pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus perkara hanya karena tidak ada hukum tertulis yang secara eksplisit mengatur persoalan tersebut. Prinsip ini menegaskan bahwa keberadaan kekosongan hukum (rechtsvacuum) bukanlah alasan yang sah bagi hakim untuk menolak suatu perkara.

Prinsip ini diatur secara tegas dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yangmenyatakan:

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, tetapi wajib untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa hakim tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi ketidakjelasan atau kekosongan hukum. Sebaliknya, hakim justru dituntut untuk aktif menggali, menemukan, dan mengembangkan hukum melalui proses rechtsvinding (penemuan hukum). Dalam praktiknya, ketika hukum tertulis belum mengatur secara rinci suatu permasalahan, yurisprudensi menjadi salah satu sumber hukum yang penting. Yurisprudensi merujuk pada putusan-putusan pengadilan sebelumnya yang dapat menjadi acuan dalam menangani perkara serupa.

Salah satu yurisprudensi penting yang sering dijadikan rujukan dalam konteks ini adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 275 K/Sip/1966. Dalam putusan tersebut ditegaskan:

“Kekosongan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memutus perkara.
Hakim wajib memberikan keputusan dengan menggali nilai hukum dan rasa
keadilan masyarakat.”

Putusan ini memperkuat doktrin bahwa hakim memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk tetap memberikan keadilan, sekalipun tidak ada norma hukum yang secara eksplisit mengaturnya.

Dengan demikian, sistem hukum Indonesia mendorong peran aktif hakim dalam memastikan bahwa tidak ada perkara yang terabaikan karena kekosongan hukum. Kewajiban ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak
masyarakat di hadapan hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *