
Melalui kacamata yuridis, kedudukan buruh/pekerja dalam a quo adalah bebas. Pasal 5 dan 6 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bagaimana sejatinya tiap masyarakat memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi sebagai seorang pekerja/buruh. Namun kenyataannya, secara sosial ekonomis justru berbanding terbalik, pekerja/buruh tidaklah bebas. Didorong dengan fakta eksistensi lingkungan mencari kerja yang sangat kompetitif. Pada Agustus 2025, data BPS menunjukkan Angkatan Kerja (AK) mencapai 154,00 juta orang, dengan Penduduk Bekerja (Lapangan Kerja) sebanyak 146,54 juta orang, dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,85%, Memang menunjukkan adanya sedikit peningkatan Angkatan kerja dan Penduduk Bekerja dibandingkan tahun sebelumnya, namun angka ini didominasi dengan pekerja informal yang bekerja melebihi batas normal, mengindikasikan ketimpangan struktural yang nyata meskipun jumlah lapangan kerja formal bertambah.
Ekosistem ini lahir dari persaingan yang ketat. Melahirkan implikasi berupa ketentuan yuridis yang telah dirancang sedemikian rupa sebagai safety net dalam konteks hubungan kerja yang privat, dapat dengan mudah disimpangi oleh pemberi kerja, memanfaatkannya dengan memberikan hak pekerja yang lebih rendah dari pengaturan yang telah ditetapkan. mengingat kondisi tenaga kerja yang kian tidak mendapatkan penghidupan, Kondisi sosial ekonomi ini memaksa pekerja/buruh untuk menurunkan standar dan menerima apapun, termasuk menerima kondisi tidak wajar sebagai kewajaran.
Eksploitasi dari relasi kuasa oleh pengusaha kepada pekerja tergambar pada kasus Sebagaimana yang terjadi di Yogyakarta pada bulan Desember tahun 2025 silam. Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan PT. Harimau, Potrojayan, Madurejo, Prambanan, Sleman. Para pegawai pabrik sarung tangan ini mengajukan beragam tuntutan. Poster protes yang diacungkan mengukir keresahan akan upah yang kian tidak dibayarkan, jaminan sosial yang tidak diberikan, hingga para pekerja perempuan yang tidak diakomodir cuti melahirkannya.
Pada akhirnya regulasi pemerintah yang berperan untuk menjembatani kesenjangan posisi tawar antara pemegang modal dan pekerja tidak dapat mencerminkan kesejahteraan masyarakat.
Lantas upaya hukum apa yang dapat ditempuh apabila anda sebagai pekerja diabaikan hak nya oleh pengusaha?
Tidak dipenuhinya hak dasar pekerja masuk ke dalam kategori sengketa perselisihan hak. Dalam perselisihan hak terdapat tahapan langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja, menurut UU 2/2004 mengatur tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu mekanisme non litigasi (di luar Pengadilan) dan mekanisme litigasi (di dalam Pengadilan).
- Jalur bipartit, yaitu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini harus diselesaikan maksimal 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan. Apabila salah satu pihak menolak untuk melakukan perundingan atau telah diupayakan perundingan namun tidak mencapai suatu kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
- Jalur tripartit, merupakan upaya hukum yang ditempuh apabila perundingan bipartit tidak membuahkan hasil. Mekanisme ini dimulai dengan pihak yang bersengketa (baik pekerja maupun pengusaha) mendaftarkan perselisihannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan penyelesaian bipartit yang telah dilakukan. Kemudian, instansi ketenagakerjaan akan menyarankan kepada para pihak yang bersengketa untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi dengan menimbang jenis sengketa yang terjadi. Dalam perselisihan hak, mekanisme yang diupayakan adalah mediasi dengan ditengahi oleh seorang/lebih mediator yang netral. Proses penyelesaian melalui mediasi dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah mediator menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan. Apabila tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak, maka akan dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian Bersama tersebut didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial menjadi akta bukti pendaftaran.
- Jalur Pengadilan Hubungan Industrial, berupa jalur yang ditempuh apabila mekanisme perundingan kian tidak memberikan kesepakatan. pekerja dapat menempuh jalur PHI dengan mengajukan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial menggunakan dasar gugatan mengenai perselisihan hak.