YogyakartaLawHouse

Di Antara Teks dan Realitas: Telaah kritis KUHP Baru

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP digadang-gadang sebagai tonggak dekolonisasi hukum pidana nasional. Setelah lebih dari satu abad menggunakan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial, negara akhirnya memiliki KUHP yang diklaim lebih berkeadilan, berakar pada nilai Pancasila, dan mencerminkan kepribadian bangsa.

Namun, pertanyaan yang patut diajukan bukan semata apakah hukum telah diperbarui, melainkan bagi siapa hukum itu benar-benar hadir. Sebab, hukum yang tertulis dalam lembaran negara belum tentu menjelma sebagai keadilan yang dirasakan, terutama bagi mereka yang hidup di pinggiran struktur sosial.

Secara normatif, KUHP baru memuat sejumlah prinsip yang tampak progresif. Pasal 2 UU KUHP mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan alternatif pemidanaan non-penjara, salah satunya pidana kerja sosial sebagai pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf d UU KUHP, dengan ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 85 UU KUHP. Lebih lagi, KUHP baru menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium dan menjunjung nilai kemanusiaan.

Sangat disayangkan, ketika dibaca melalui pengalaman kelompok rentan, masyarakat miskin, perempuan, minoritas, dan mereka yang minim akses terhadap bantuan hukum, KUHP baru justru menyisakan persoalan serius dalam implementasinya.

Kriminalisasi Moral dan Kehidupan Privat

Salah satu ketentuan yang paling disorot publik adalah pengaturan tindak pidana kesusilaan dan moralitas. Pasal 411 UU KUHP mengatur tindak pidana perzinaan, sementara Pasal 412 UU KUHP mengatur hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Pembentuk undang-undang memang membatasi delik ini sebagai delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pihak tertentu.

Namun, dalam realitas sosial yang timpang, pembatasan tersebut tidak serta-merta meniadakan risiko kriminalisasi. Dalam relasi kuasa yang tidak setara, misalnya dalam keluarga, hubungan ekonomi, atau struktur sosial patriarkal, mekanisme aduan justru dapat menjadi alat tekanan. Perempuan dan kelompok rentan berada pada posisi paling rawan menjadi objek kontrol moral berbasis hukum pidana.

Di titik ini, hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai pelindung kepentingan publik, melainkan berpotensi menjadi instrumen pengawasan atas kehidupan privat warga negara. Hukum ada, tetapi keadilan substantif tak kunjung hadir.

Living Law: Antara Pengakuan dan Bahaya Diskriminasi

Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat melalui Pasal 2 ayat (1) UU KUHP sering dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap pluralisme hukum. Namun, ketentuan ini juga menyimpan problem serius. Tanpa batasan yang ketat, living law berpotensi melegitimasi praktik-praktik diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Memang, Pasal 2 ayat (2) UU KUHP menegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat harus sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip HAM. Akan tetapi, dalam praktik penegakan hukum, tafsir atas nilai-nilai tersebut sangat bergantung pada aparat dan struktur kekuasaan lokal.

Pertanyaannya kemudian, siapa yang menentukan hukum yang “hidup” itu? Apakah suara perempuan, anak, dan kelompok minoritas benar-benar terwakili dalam norma adat yang diklaim hidup? Tanpa pengawasan negara yang memadai, pengakuan living law justru berisiko memperkuat dominasi kelompok mayoritas atas mereka yang berada di pinggiran.

Akses Keadilan yang Tak Pernah Setara

KUHP baru juga memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih variatif, termasuk pidana denda dengan kategori tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 82 UU KUHP. Secara teoritis, sistem ini dimaksudkan agar pidana lebih proporsional dan manusiawi.

Namun, dalam konteks masyarakat miskin, pidana denda tetap menjadi beban yang tidak seimbang. Sementara bagi mereka yang memiliki sumber daya ekonomi dan akses bantuan hukum, fleksibilitas pemidanaan justru menjadi keuntungan. Ketimpangan akses terhadap penasihat hukum dan literasi hukum membuat asas persamaan di hadapan hukum hanya bekerja secara formal.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kelengkapan norma, melainkan pada struktur sosial dan praktik penegakan hukum yang belum berpihak pada kelompok rentan.

Membaca Ulang Keadilan dari Pinggiran

KUHP baru mengajarkan satu hal penting: pembaruan hukum pidana tidak otomatis menghadirkan keadilan. Selama hukum masih dibaca dari sudut pandang negara dan moral mayoritas, pengalaman kelompok pinggiran akan terus terabaikan.

Membaca keadilan dari pinggiran berarti menempatkan mereka yang paling rentan terhadap kriminalisasi sebagai tolok ukur utama keberhasilan hukum pidana. Bukan seberapa rinci pasal dirumuskan, melainkan seberapa jauh hukum mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi warga negara dari ketidakadilan.

Hukum pidana seharusnya tetap menjadi ultimum remedium, bukan alat moralistik yang menjangkau terlalu jauh ke ruang privat. Jika hukum hanya hadir sebagai teks dan ancaman, sementara keadilan tetap sulit dijangkau oleh mereka yang paling membutuhkan, maka KUHP baru hanya menjadi pembaruan normatif tanpa transformasi substantif.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *