“Pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa ‘Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan’. Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa ‘Upah tidak dibayarkan apabila pekerja atau buruh tidak masuk bekerja dan atau tidak melakukan pekerjaannya’. Adanya asas ini didasari oleh alasan bahwa dalam hubungan kerja, upah muncul sebagai hak pekerja setelah melakukan atau menyelesaikan pekerjaan. Maka ketika pekerja tidak masuk bekerja, berarti tidak menjalankan kewajibannya untuk menyelesaikan pekerjaan, sehingga pekerja tidak diupah. Namun, perlu disadari bahwa asas ini hanyalah berlaku ketika pekerja/buruh tidak bekerja atas kemauan sendiri, bukan karena perintah atau kemauan pengusaha.”
Elaboration with more detail and context:
In the context of Indonesian labor law, the legal framework governing the payment of wages to employees is clearly articulated in Article 93, paragraph (1) of Law Number 13 of 2003 regarding Employment. This provision establishes the principle that if an employee does not perform their work, they are not entitled to receive wages. This concept reflects the fundamental labor principle that wages are a right that employees earn by fulfilling their work obligations.
Further emphasizing this principle, Government Regulation Number 36 of 2021 on Wages, in Article 40, paragraph (1), reiterates that wages are not payable if an employee does not report to work or carry out their duties. This regulation aligns with the general expectation that remuneration is provided in exchange for services rendered.
It’s important to understand that this rule is predicated on the assumption that the decision not to work is taken voluntarily by the employee and is not due to any instruction or desire of the employer. Essentially, if an employee is absent or not working because of their own free will, such as taking unauthorized leave or abandoning their job, then the employer is not obligated to pay for the time not worked.
However, this principle is not absolute and does not apply in situations where an employee’s absence from work is beyond their control or occurs due to an employer’s directions. For example, if an employee is unable to work because of illness or if they are on leave authorized by the employer, such as maternity or annual leave, the employee may still be entitled to receive their wages, depending on the specific terms of their employment contract and the applicable labor laws and regulations.
Additionally, there may be exceptions for certain types of work arrangements where the payment of wages is not solely based on the presence of the worker at the workplace, such as salaried positions where employees may receive a fixed monthly salary regardless of the exact number of hours worked. These exceptions are subject to the terms agreed upon in the employment contract and are also regulated by the applicable laws.
In all cases, the application of this principle in practice must be fair and consistent with the rights and obligations of both the employer and the employee, ensuring a just and equitable work environment.
Terhadap ketentuan tersebut terdapat beberapa hal sebagai pengecualiannya sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, sehingga Pekerja yang tidak masuk kerja tetap wajib dibayar upahnya oleh perusahaan dengan alasan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
- Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
- Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
- Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
- Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan Sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
- Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
- Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
- Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Kemudian pada PP Nomor 36 Tahun 2021 juga dijelaskan adanya pengecualian dari asas No Work No Pay, tepatnya pada pasal 40 ayat (2), (3), (4), dan (5) yang menyebutkan bahwa:
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan Pengusaha wajib membayar Upah jika Pekerja/buruh:
- Berhalangan;
- Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
- Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau
- Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.
(3) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
- Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau
- Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena:
- Menikah;
- Menikahkan anaknya
- Mengkhitankan anaknya;
- Membaptiskan anaknya;
- Istri melahirkan atau keguguran kandungan;
- Suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau
- Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia
(4) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- menjalankan kewajiban terhadap negara;
- menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya;
- melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis; atau
- melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari Perusahaan.
(5) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila Pekerja/Buruh melaksanakan:
- hak istirahat mingguan;
- cuti tahunan;
- istirahat panjang;
- istirahat sebelum dan sesudah melahirkan; atau
- istirahat karena mengalami keguguran kandungan.
Meskipun UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 telah mengatur cukup rinci tentang konsep No Work No Pay, hal tersebut tetap perlu dicantumkan pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama di Perusahaan agar dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
