PENGADILAN TIDAK BOLEH MENOLAK PERKARA KARENA KEKOSONGAN HUKUM
Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat prinsip fundamental yang menjamin akses masyarakat terhadap keadilan: pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus perkara hanya karena tidak ada hukum tertulis yang secara eksplisit mengatur persoalan tersebut. Prinsip ini menegaskan bahwa keberadaan kekosongan hukum (rechtsvacuum) bukanlah alasan yang sah bagi hakim untuk menolak suatu perkara. Prinsip ini diatur …
PENGADILAN TIDAK BOLEH MENOLAK PERKARA KARENA KEKOSONGAN HUKUM Selengkapnya »