
Siapa yang tidak mengenal McDonalds, Burger King, atau Kopi Kenangan? Bisnis-bisnis tersebut merupakan contoh bisnis yang menggunakan sistem franchise atau waralaba. Suatu bisnis dapat dikatakan sebagai bisnis waralaba apabila ia memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Permendag 71/2019. Bisnis waralaba kini merupakan salah satu sektor yang cukup menjanjikan dari segi keuntungan, sebab suatu pengembang bisnis waralaba bisa memperluas ekspansi bisnisnya melalui pembukaan di tempat lain dengan penerima waralaba dengan suatu skema tertentu. Bagi penerima waralaba, sistem bisnis ini dinilai menguntungkan karena penerima waralaba tidak perlu memulai dari nol atau memperkenalkan produknya kepada pasar sebab biasanya bisnis waralaba sudah diketahui oleh khayalak luas.
Menurut Permendag No. 71 Tahun 2019, franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. Dalam Perjanjian Waralaba atau Franchise Agreement, pemilik waralaba disebut sebagai Franchisor sedangkan penerima waralaba disebut sebagai franchisee. Perjanjian Waralaba secara umum berisi pemberian hak waralaba oleh Franchisor kepada Franchisee termasuk mengenai kekayaan intelektual yang dimiliki olehnya agar digunakan untuk kepentingan bisnis.
Perjanjian Waralaba memiliki perbedaan dengan Perjanjian Lisensi, meskipun pada dasarnya esensi dari Perjanjian Waralaba tidak lepas dari pemberian suatu lisensi kekayaan intelektual oleh Franchisor kepada Franchisee. Selain pengaturan mengenai royalti fee yang melekat pada suatu perjanjian berhubungan dengan kekayaan intelektual, perjanjian ini memiliki cakupan pengaturan atau klausul yang lebih luas mengenai skema bisnisnya seperti manajemen dan operasional, pemasokan bahan baku, hingga standar kualitas untuk memastikan kesamaan suatu output atau hasil akhir yang asli (dimiliki oleh Franchisor) akan sama dengan yang akan dikeluarkan oleh Franchisee.
Permendag No. 71 Tahun 2019 menyebut Perjanjian Waralaba setidak-tidaknya memuat:
- Nama dan alamat para pihak.
- Jenis hak kekayaan intelektual, yaitu jenis Hak Kekayaan Intelektual Franchisor.
- Kegiatan usaha, yaitu kegiatan usaha yang diperjanjikan.
- Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
- Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mengembangkan bisnis Waralaba.
- Jangka Waktu Perjanjian Waralaba, yaitu batasan mulai dan berakhir Perjanjian Waralaba terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani oleh Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
- Tata cara pembayaran imbalan, yaitu tata cara atau ketentuan, termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan, seperti fee atau royalti apabila disepakati dalam Perjanjian Waralaba yang menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
- Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris, yaitu kepemilikan atas Waralaba dan peralihan Waralaba apabila terjadi perubahan kepemilikan karena pengalihan kepemilikan atas Waralaba atau meninggalnya pemilik Waralaba.
- Penyelesaian sengketa, yaitu mengenai pemilihan forum dan pilihan hukum para pihak.
- Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba.
- Jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sesuai dengan isi Perjanjian Waralaba hingga jangka waktu Perjanjian Waralaba berakhir.
- Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan dalam jangka waktu Perjanjian Waralaba.
Eksistensi Perjanjian Waralaba dalam sistem Franchise atau Waralaba ini termasuk dengan klausul-klausul khususnya menjadi penting karena perjanjian adalah dasar yang menjadi undang-undang bagi para pihak yaitu Franchisor dan Franchisee. Sebagai pemilik waralaba, Franchisor tentu harus memiliki batasan-batasan yang diberlakukan kepada Franchisee agar suatu bisnis waralaba dapat berjalan dan sesuai dengan misi ekspansi bisnisnya. Untuk ketentuan yang lebih rigid dan jelas serta sesuai dengan hukum, Perjanjian Waralaba ini dapat dimulai dengan draft perjanjian oleh Franchisor yang dikonsultasikan dengan praktisi hukum untuk selanjutnya digunakan dalam perjanjian antara Franchisor dengan para calon Franchisee-nya.
Terima kasih atas artikelnya, sangat informatif dan membuka wawasan! Kebetulan saya juga sedang menulis Waralaba (Franchise): Definisi, Model Usaha, dan Cara Memulainya di website Mitra Bisnis Indonesia. Semoga bisa menjadi referensi tambahan bagi calon mitra dalam memilih franchise minuman yang tepat. Salam sukses!