NO WORK NO PAY: TIDAK BEKERJA, TIDAK DIUPAH?

“Pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa ‘Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan’. Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa ‘Upah tidak dibayarkan apabila pekerja atau buruh tidak masuk bekerja dan atau tidak …

NO WORK NO PAY: TIDAK BEKERJA, TIDAK DIUPAH? Selengkapnya »