YogyakartaLawHouse

DI ERA DIGITAL INI, UU ITE KERAP KALI MENJADI TOPIK PEMBICARAAN. SEBENARNYA, APA YANG DIMAKSUD DENGAN UU ITE DAN APA SAJA YANG DIATUR OLEH UU TERSEBUT? YUK, SIMAK ARTIKEL INI SAMPAI AKHIR!

  1. MENYEBAR VIDEO ASUSILA
  1. JUDI ONLINE
  1. PENCEMARAN NAMA BAIK
  1. PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
  1. BERITA BOHONG (HOAX)
  1. UJARAN KEBENCIAN
  1. TEROR ONLINE

Dan perbuatan-perbuatan lain yang dilarang dalam UU ITE yaitu :

  1. Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30);
  2. Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31);
  3. Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32);
  4. Mengganggu sistem elektronik (pasal 33);
  5. Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34);
  6. Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35);

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *