
- Pendahuluan
Gratifikasi sendiri adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi , pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalan wisata, pengobatan cuma, cuma, dan fasilitas lainnya. Contoh gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik. Blacks Law Dictionary mendefinisikan gratifikasi sebagai “a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit” yang dapat diartikan sebagai sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan. Sayangnya, jerat tindak pidana gratifikasi sulit dibedakan dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang seringkali memberi hadiah sebagai ucapan selamat, tanda terima kasih, maupun upacara-upacara adat dan keagamaan.
Secara khusus, subyek hukum yang dapat dituntut gratifikasi dibatasi hanya pada lingkup pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
“Gratifikasi pada Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”
Gratifikasi terjadi apabila pihak pemberi menyerahkan sesuatu kepada pihak penerima (pegawai/penyelenggara negara) tanpa adanya penawaran atau kesepakatan apapun. Hal ini berbeda dengan penyuapan dan pemerasan yang unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut. Sedangkan gratifikasi adalah pemberian yang tidak memiliki unsur janji, tetapi gratifikasi juga dapat disebut suap jika pihak yang bersangkutan memiliki hubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pemberian hadiah atau gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan salah satu sumber penyebab timbulnya konflik kepentingan (conflict of interest). Konflik kepentingan merupakan kondisi yang menyebabkan benturan antara tugas dan wewenang seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sering kali bertentangan dengan kepentingan pribadi yang menyertainya sehingga dapat memengaruhi kinerja pegawai atau penyelenggara tersebut.
Maka dari itu, ancaman pidana bagi pegawai negeri yang terlibat gratifikasi cukup serius sebagaimana yang dinyatakan pada Pasal 12 B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2000, yaitu “Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Sebagai Pegawai Negeri, tentunya seringkali dihadapkan dengan maraknya pemberian hadiah dari rekan kerja, kerabat, dan masyarakat, lantas bagaimana cara untuk menghindarinya? Pada dasarnya, untuk terhindar dari jerat pidana gratifikasi Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah gratifikasi diterima sebagai pernyataan pemutus kepentingan (Declaration of Interest) dalam penerimaan gratifikasi untuk selanjutnya ditetapkan status kepemilikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika tidak berkaitan dengan jabatan atau tugas dan wewenang penerima maka penerima akan dinyatakan berhak atas gratifikasi tersebut. Dengan demikian, sanksi atau ancaman pidana tidak dapat berlaku apabila penerimaan gratifikasi dilaporkan pada KPK sebagai lembaga yang berwenang.