DEFINISI
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE adalah undang-undang yang mengatur tentang segala jenis kegiatan yang menggunakan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya dan juga terkait transaksi elektronik. UU No. 11 Tahun 2008 menjadi UU pertama yang mengesahkan UU ITE sebelum kemudian direvisi oleh UU No. 19 Tahun 2016.
Menurut UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan, transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. UU ITE berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum terkait, baik dalam wilayah hukum Indonesia ataupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia yang merugikan kepentingan indonesia.
PERBUATAN YANG DILARANG
Perbuatan yang dilarang telah dijelaskan secara rinci dalam UU ITE, dan bagi siapapun yang melanggar dapat dikenakan hukuman dari denda sampai ke pidana penjara. Berikut adalah beberapa contoh perbuatan yang dilarang menurut UU ITE :
- MENYEBAR VIDEO ASUSILA
Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang tindakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan hukuman bagi mereka yang melanggar adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- JUDI ONLINE
Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang tindakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan hukuman bagi mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
- PENCEMARAN NAMA BAIK
Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang tindakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan hukuman bagi mereka yang melanggar adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan delik ini merupakan delik aduan;
- PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 27 ayat (4) UU ITE melarang tindakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman dan hukuman bagi mereka yang melanggar adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- BERITA BOHONG (HOAX)
Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang tindakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan hukuman mereka yang melanggar adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- UJARAN KEBENCIAN
Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang tindakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hukuman bagi mereka yang melanggar adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- TEROR ONLINE
Pasal 29 UU ITE melarang tindakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Hukuman bagi mereka yang melanggar adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Dan perbuatan-perbuatan lain yang dilarang dalam UU ITE yaitu :
- Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30);
- Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31);
- Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32);
- Mengganggu sistem elektronik (pasal 33);
- Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34);
- Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35);
Itulah penjelasan terkait UU ITE dan hal-hal yang dilarang di dalamnya. Maka dari itu, kita harus selalu berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan dalam menjalankan transaksi elektronik agar kita tidak dijerat hukuman pidana dan/atau denda.