
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.” Berdasarkan pada pengertiannya, terdapat 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi agar suatu informasi dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang, yaitu:
- Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis;
- Informasi tersebut mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha;
- Informasi tersebut dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Menurut Pasal 3 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, suatu informasi dapat dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Kemudian, suatu informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi. Terakhir, informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Lantas, apakah rahasia dagang perlu untuk didaftarkan agar memiliki pelindungan secara hukum? Jawabannya tidak ya Sobat YLH. Rahasia dagang sudah mendapat pelindungan hukum tanpa harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sepanjang rahasia dagang tersebut telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Selain itu, Rahasia dagang juga tidak perlu diumumkan secara formal melalui suatu media atau cara lainnya agar orang lain mengetahui bahwa informasi tersebut telah menjadi rahasia dagang.
Akan tetapi, apakah terdapat hal lain yang dapat dilakukan untuk menambah pelindungan terhadap rahasia dagang yang Sobat YLH miliki? Tentu ada dong! Sebagai pemilik rahasia dagang, Sobat YLH dapat membuat Confidentiality Agreement atau Non-Disclosure Agreement antara pengusaha dan pekerja yang memuat hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjaga informasi rahasia perusahaan. Hal serupa juga telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ternama, seperti Coca-Cola, Kentucky Fried Chicken (KFC), dan McDonald’s.
Membuat Confidentiality Agreement atau Non-Disclosure Agreement bertujuan untuk mencegah terjadi pelanggaran terhadap rahasia dagang yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan Sobat. Pelanggaran terhadap rahasia dagang sebagaimana menurut Pasal 13 Undang-Undang Rahasia Dagang bahwa pelanggaran rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.
Apabila salah satu pihak melanggar isi dari confidentiality agreement atau non-disclosure agreement, maka pihak yang lain dapat menempuh jalur litigasi maupun non-litigasi. Menurut Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Rahasia Dagang, “Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
- Gugatan ganti rugi dan/atau;
- Penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam pasal 4.”
Adapun dalam Pasal 12 Undang-Undang Rahasia Dagang mengatur bahwa para pihak dapat menempuh jalur non-litigasi melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Akan tetapi, perlu diingat bahwa pembuatan confidentiality agreement atau non-disclosure agreement tidak bersifat wajib karena rahasia dagang yang Sobat miliki telah mendapat pelindungan secara hukum tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun.