
Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata, Perjanjian adalah “suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Perjanjian dapat disebut juga sebagai sebuah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kesepakatan dalam perjanjian adalah salah satu dasar sebuah perjanjian dikatakan sah, loh. Nah, berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah kontrak dikatakan sah apabila:
- Adanya Kesepakatan para pihak;
- Kecakapan para pihak;
- Suatu hal tertentu; dan
- Suatu sebab yang halal.
Dalam kehidupan sehari-hari, perjanjian seringkali dibuat untuk mengatur berbagai hal, seperti jual beli, sewa menyewa, transaksi bisnis, dan lain sebagainya. Kesalahan yang sering terjadi dalam pembuatan perjanjian, antara lain judul kontrak yang tidak sesuai dengan isi kontrak, tidak ada pembatasan pertanggungjawaban bagi para pihak, dan tidak dilakukan overview terhadap isi perjanjian.
Untuk itu, sebelum Sobat YLH membuat perjanjian, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui agar perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat melindungi kedua belah pihak.
- Identitas Para Pihak
Hal pertama yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian adalah pihak-pihak yang terlibat. Pastikan untuk mencantumkan dengan jelas identitas dan keterangan lengkap dari setiap pihak yang akan membuat perjanjian. Hal ini termasuk nama lengkap, alamat, nomor identitas, dan segala informasi yang relevan untuk mengidentifikasi setiap pihak yang terlibat.
- Objek Perjanjian
Objek perjanjian merupakan hal atau barang yang menjadi pokok kesepakatan dalam perjanjian. Misalnya, dalam perjanjian jual beli, objek perjanjiannya adalah barang yang akan dibeli. Dalam perjanjian sewa menyewa, objek perjanjiannya adalah properti yang disewakan. Penting untuk menjelaskan dengan detail mengenai objek perjanjian, termasuk spesifikasi, kualitas, kuantitas, dan sejenisnya.
- Hak dan Kewajiban Pihak
Dalam membuat perjanjian, sangat penting untuk menguraikan dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal ini mencakup segala hal terkait pembayaran, pengiriman barang, jangka waktu perjanjian, dan semua hal lain yang menjadi poin kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Pastikan untuk tidak mengabaikan detail-detail kecil yang dapat menjadi sumber perselisihan di kemudian hari.
- Menentukan Prestasi Para Pihak secara Rinci
Prestasi merupakan suatu hal yang wajib dipenuhi atau dilaksanakan oleh seorang debitur dalam suatu perjanjian karena telah disepakati sebelumnya. Prestasi diperoleh apabila hak dan kewajiban para pihak telah terpenuhi. Prestasi wajib dijabarkan secara rinci agar terhindar dari multitafsir. Termasuk penentuan jatuh tempo atau jangka waktu berakhirnya suatu prestasi harus dituliskan juga.
- Ketentuan Pembatalan Perjanjian
Ketentuan pembatalan perjanjian juga perlu diatur dengan jelas untuk menghindari adanya pembatalan sepihak yang dapat merugikan pihak lain. Hal ini mencakup syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian, serta konsekuensi hukum yang akan diterapkan apabila salah satu pihak melanggar perjanjian.
- Hukum yang Berlaku
Dalam membuat perjanjian, tentukan hukum yang berlaku untuk perjanjian tersebut. Hal ini penting untuk memudahkan penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Selain itu, pastikan juga bahwa isi perjanjian yang dibuat sudah lengkap, ya! Bagian-bagian suatu perjanjian, seperti:
- Judul Kontrak
Harus dibuat secara jelas dan spesifik karena berisi gambaran umum sebuah kontrak.
- Awal Kontrak
Bagian ini berisi tentang penyebutan hari, tanggal, bulan, dan tahun dibuatnya kontrak.
- Komparisi
Menjelaskan identitas para pihak dan kewenangannya, apakah pihak tersebut sebagai wakil atau bertindak atas dirinya sendiri. Misalnya Pihak X diwakili oleh Direktur sebuah Perusahaan dan Pihak Y bertindak atas dirinya sendiri.
- Premisse
Berisi latar belakang dibuatnya suatu perjanjian, apakah karena ingin mengadakan transaksi bisnis atau melakukan sewa tanah. Bagian premisse ini, disesuaikan dengan latar belakang para pihak membuat perjanjian.
- Isi Kontrak
Berisikan pasal-pasal yang mengatur kebutuhan para pihak. Para pihak bebas menentukan isi kontrak, asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Akhir Kontrak
Berisi tanda tangan para pihak disertai minimal 2 orang saksi dan juga dibubuhi materai. Tanda tangan tersebut sebagai simbol bahwa para pihak telah sepakat dalam pembuatan kontrak.
Dengan mengenali hal-hal penting dalam membuat perjanjian, Sobat YLH dapat memastikan bahwa perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat melindungi kepentingan kedua belah pihak. Selain itu, konsultasikan juga dengan ahli hukum YLH untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Sobat YLH dalam membuat perjanjian yang tepat dan sah secara hukum. Yuk, konsultasikan pembuatan perjanjian dengan ahli hukum YLH!