
Miskonsepsi dalam Perlindungan Rahasia Dagang pascara berkahirnya perjanjian kerja dengan perusahaan marak terjadi di Indonesia. Banyak yang mengira bahwa dengan berakhirnya perjanjian kerja, maka berakhir pula segala hak dan kewajibannya sehingga banyak kasus di mana mantan karyawan yang membocorkan rahasia dagang dari perusahaan terdahulu ke perusahaan tempat Ia bekerja sekarang maupun menggunakan rahasia dagang tersebut untuk membuka bisnis serupa. Lantas, sebenarnya bagaimana konsep perlindungan rahasia dagang pasca berakhirnya perjanjian kerja?
Pengaturan Rahasia Dagang di Indonesia Di Indonesia
Perlindungan rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU RD”). Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU RD, dijelaskan bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pada dasarnya, rahasia dagang mencakup data rahasia, informasi, atau kompilasi informasi yang digunakan dalam penelitian, bisnis, perdagangan atau industri. Informasi tersebut dapat berupa data rahasia teks dan ilmiah, serta informasi bisnis, komersial atau finansial yang tidak diketahui masyarakat umum dan berguna bagi suatu perusahaan serta memberi keuntungan kompetitif bagi seseorang yang memiliki hak untuk menggunakannya.
Menurut Pasal 3 UU RD, informasi termasuk trade secret apabila memenuhi 3 unsur, antara lain:
- Bersifat rahasia, Informasi tersebut tidak diketahui secara umum oleh masyarakat atau informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu.
- Mempunyai nilai ekonomi, Sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan aktivitas atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan profit.
- Informasi tersebut ada di dalam ranah teknologi atau bisnis, Objek perlindungan yang bersifat rahasia tersebut meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis.
- Dijaga kerahasiaannya melalui langkah sebagaimana mestinya, Pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Contohnya: mengadakan perjanjian yang menyatakan menjaga rahasia mengikat antara karyawan/pihak ketiga tau yang biasanya dikenal dengan sebutan confidentiality agreement atau non disclosure agreement (NDA).
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah tidak terbatas, selama pemiliknya tetap merahasiakan dan tetap melakukan usaha-usaha untuk melindungi kerahasiaan usahanya maka selama itu pula perlindungan hukum atas rahasia dagangnya masih berlaku.
Perlindungan Hukum Mengenai Rahasia Dagang Setelah Masa Perjanjian Kerja Karyawan Berakhir
Menurut Pasal 1 Ayat (15) UU Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Perjanjian kerja tersebut merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap rahasia dagang. Seorang karyawan yang terikat dalam perjanjian kerja tentu memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia dagang perusahaannya, hal ini biasanya juga tertuang dalam klausul-klausul di perjanjian kerja. Namun, Ketika karyawan keluar dari pekerjaannya atau tidak lagi bekerja di perusahaan, maka berakhir pula perjanjian kerjanya. Dalam hal ini sering terjadi miskonsepsi karena menganggap dengan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, maka sudah terbebas dari segala hak dan kewajiban yang tertuang pada klausula kontrak kerja. Padahal, klausul tentang rahasia dagang masih tetap mengikat karena masih terdapat unsur rahasia dalam rahasia dagang perusahaan tersebut dan rahasia itu masih mendapatkan perlindungan dari UURD sehingga meskipun perjanjian kerja berakhir, Para pihak masih terikat atau ada hubungan hukum. Jadi, dapat disimpulkan bahwa mantan karyawan yang sudah tidak terikat perjanjian kerja tetap tidak boleh mengungkap rahasia dagang dari perusahaan tempat kerja terdahulu.
Perlindungan atas rahasia dagang menjadi sangat penting karena informasi yang dirahasiakan menjadi aset perusahaan yang sangat penting dan harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan saingan bisnisnya. Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan untuk menjaga Rahasia Dagang (wanprestasi), mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang, atau memperoleh Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Adapun pengecualian dari pelanggaran rahasia dagang adalah rekayasa ulang untuk mengurangi bagian-bagian suatu produk yang diperoleh secara sah guna dianalisa untuk mengetahui komposisi, cara pembuatan, cara kerja, bentuk maupun metode pembuatannya. Praktik seperti ini diakui sah sepanjang digunakan sebagai dasar bagi pengembangan atau penyempurnaan lebih lanjut atas produk yang bersangkutan.
Oleh karena itu, untuk menghindari kebocoran rahasia dagang maka Perlu diatur klausul kontrak kerja yang lebih memadai untuk mengakomodasi perlindungan rahasia dagang, misalnya harus tercantum Klausul-klausul yang meliputi: (1) Kewajiban untuk tetap menjaga kerahasiaan meskipun kontrak telah berakhir; (2) Batasan penggunaan rahasia dagang; (3) Proporsi yang adil antara pencipta dan pemegang rahasia dagang; (4) Memuat non competition clause; dan (5) Klausul perjanjian yang harus berlandaskan prinsip keadilan.