
Pada saat kita membicarakan tentang pertumbuhan ekonomi dari suatu negara, seringkali fokus orang-orang hanya tertuju pada pekerjaan di sektor formal saja, seperti perusahaan dan perkantoran, industri dan pabrik-pabrik besar, multinational company, perbankan, dan pekerjaan-pekerjaan lain yang cenderung berskala besar. Akan tetapi, terdapat kelompok pekerjaan yang kurang diberi perhatian oleh publik, bahkan oleh pemerintah sebagai penjamin hak dan pembuat regulasi, yakni pekerja di sektor informal. Padahal, justru merekalah yang nyatanya menjadi tulang punggung perputaran ekonomi di Indonesia. Para pekerja informal memiliki cenderung memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan usahanya dengan kebutuhan pasar. Mereka mampu bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi dan persaingan usaha yang ketat.
Pekerja seperti pekerja rumah tangga, tukang ojek, pedagang asongan, tukang jahit, pedagang kaki lima, dan pekerja-pekerja yang sejenis itulah yang kemudian disebut sebagai pekerja sektor informal. Sederhananya, pekerja sektor informal merupakan pekerja yang mana kelompok pekerjaannya tidak formal (tidak resmi). Pekerja di sektor ini biasanya dijalankan oleh perorangan atau keluarga, umumnya berskala kecil, dan belum terdaftar secara resmi. Mereka bekerja dengan tanpa adanya ikatan kerja formal dengan perusahaan, sehingga pekerja-pekerja tersebut tidak memiliki jaminan kesehatan, tunjangan pensiun, dan cuti yang dijamin sepenuhnya oleh undang-undang. Meskipun tidak terikat kontrak kerja formal dan cenderung minim jaminan sosial, kontribusi sektor informal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia bisa dibilang cukup signifikan, yakni sekitar 63,4% dari total angkatan kerja nasional (per Agustus 2023).
Menurut Sukesi dkk, ada 11 ciri dari pekerja informal, beberapa di antaranya adalah usahanya tidak terorganisasi, usahanya tidak memerlukan izin, kegiatan usahanya tidak teratur, pekerja cenderung dapat dengan mudah keluar masuk, dikonsumsi atau dilakukan oleh golongan menengah ke bawah, serta tidak adanya kebijakan dan bantuan dari pemerintah tidak ada. Pekerja-pekerja di sektor informal seperti itu umumnya tidak memiliki perlindungan yang komprehensif dari pemerintah, terutama bagi pekerja yang bekerja untuk orang lain. Saat ini, undang-undang mengenai pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua pengaturan tersebut pun pada saat ini juga memiliki kecenderungan untuk tidak mampu melindungi pekerja di sektor informal.
UU Ketenagakerjaan Pasal 1 memberikan pengertian bahwa “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.” Selain itu, terdapat juga pengertian mengenai pemberi kerja, yang didefinisikan sebagai “orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.” Secara spesifik, Undang-Undang Ketenagakerjaan juga memberikan pengertian mengenai pengusaha pada Pasal 1 Angka 5, yang berbunyi, ”Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.”
Di dalam menjalankan pekerjaannya dengan orang lain tersebut, pekerja kemudian akan membentuk suatu hubungan kerja. Pasal 1 Angka 15 menjelaskan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur tersebut—pekerjaan, upah, perintah—haruslah dipenuhi supaya hubungan antara pekerja dengan pengusaha dapat disebut sebagai hubungan kerja. Jika salah satu unsur menghilang, maka hubungan tersebut tidak dapat disebut sebagai hubungan kerja.
Selain mengenai unsur-unsur hubungan kerja, UU Ketenagakerjaan secara khusus juga memberikan terminologi bahwa hubungan kerja adalah hubungan yang dilakukan oleh pengusaha dengan pekerja, sehingga dapat dikatakan bahwa pihak yang diakui sebagai pelaku dalam hubungan kerja adalah pengusaha dan pekerja. Permasalahannya adalah tidak semua pihak yang memberikan pekerjaan kepada orang lain adalah pengusaha. Hal ini menjadi berimplikasi bahwa apabila di kemudian hari terjadi sengketa antara pemberi kerja non-pengusaha dengan pekerja di sektor informal, seperti misalnya hubungan antara majikan dengan pekerja rumah tangga, maka sengketa tersebut tidak dapat masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial karena tidak sesuai dengan definisi yang diberikan oleh UU Ketenagakerjaan, sehingga tidak memenuhi unsur yang dituliskan dalam undang-undang. Oleh karena itulah, pemerintah perlu merumuskan aturan-aturan yang mampu melindungi pekerja yang berada di ranah informal. Jika tidak ada aturan yang memadai bagi para pekerja ini, akan selalu ada ketimpangan/relasi kuasa di antara pemberi kerja dan pekerja sektor informal.
Pemerintah pada saat ini telah merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang di dalamnya berisi ketentuan mengenai siapa-siapa saja pihak yang dapat dilindungi oleh peraturan tersebut, beserta dengan hak yang harus diperoleh dan kewajiban apa saja yang wajib untuk ditunaikan para pekerja rumah tangga tersebut. Akan tetapi, hingga artikel ini ditulis, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga tersebut masih hanya berupa rancangan dan belum disahkan menjadi undang-undang yang berlaku dan mengikat masyarakat Indonesia.
Ada beberapa hal yang menyebabkan perlindungan bagi pekerja di sektor informal ini mendesak. Umumnya, pekerja informal tidak memiliki kontrak kerja yang formal, sehingga mereka akan rentan terhadap perlakuan tidak adil dari pemberi kerjanya, mendapatkan jam kerja yang panjang dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan upah yang tidak stabil bahkan cenderung di bawah minimum. Selain itu, Pekerja informal biasanya juga tidak memiliki akses ke pengembangan keterampilan dan pelatihan yang dapat meningkatkan produktivitas dan penghasilan mereka, yang kemudian akan berdampak pada stagnasi tingkat pendapatan yang berdampak pada rendahnya tingkat pendapatan. Juga, pekerja informal terutama perempuan dan anak-anak, lebih rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan. Oleh karena hal-hal tersebut, perlindungan yang menyeluruh kepada pekerja di sektor informal harus segera diberikan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.