
Perlindungan Varietas Tanaman selanjutnya disingkat PVT merupakan ketentuan kekayaan intelektual yang relatif baru dalam sejarah perlindungan sebagai hak tidak berwujud yang diberikan oleh negara kepada individu. Hampir semua negara yang mengatur ketentuan terkait PVT pada dasarnya didasarkan pada norma-norma yang ada di dalam Konvensi yang dibentuk oleh negara-negara di eropa pada desember 1961, yaitu The International Convention for Protection of New Varieties yang selanjutnya didirikan lembaga yang disebut International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV).
PVT di Indonesia diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-undang No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Undang-undang ini di dalamnya mencakup berbagai aturan terkait memproduksi atau memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, menjual atau memperdagangkan, mengekspor dan mengimpor.
PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, PVT sendiri memiliki jangka waktu perlindungan, yaitu selama 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman yang semusim dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. Jangka waktu yang dimaksud ini adalah dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT tersebut. Selama proses pengajuan permohonan hak PVT sampai dengan diberikannya hak tersebut, maka kepada pemohon akan diberikan perlindungan sementara.
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman , pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih hasil panen yang digunakan untuk propagasi. Ketentuan ini berlaku untuk varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama, varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PVT, dan varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi. Hak yang dimaksud adalah meliputi kegiatan memproduksi atau memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, menjual atau memperdagangkan, mengekspor, mengimpor, dan mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud di atas.
Penggunaan hasil panen yang digerakkan untuk propagasi sebagaimana dimaksud di atas, yang berasal dari varietas yang dilindungi, harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT. Pemegang hak PVT memiliki kewajiban untuk melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia, membayar biaya tahunan PVT, dan menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.