
Bagi pekerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tak dipungkiri memang memberikan beberapa dampak positif. Sebagai contoh, adanya penambahan komponen non upah yakni insentif yang diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu. Komponen insentif ini sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Adanya insentif ini merupakan kabar baik bagi pekerja karena dapat meningkatkan etos dan semangat bekerja serta merupakan penghargaan bagi pekerja pada jabatan atau pekerjaan tertentu atas dedikasi yang telah diberikannya.
Selain itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 telah mengakomodasi hak pekerja paruh waktu dalam menerima upah. Dalam PP sebelumnya, tidak ada pengaturan mengenai upah pekerjaan paruh waktu. Pekerjaan paruh waktu dalam PP 36 Tahun 2021 diatur sebagai pekerjaan yang diberi upah menurut satuan waktu yakni perjam. PP ini mengatur penghitungan formula upah perjam di mana pengusaha dilarang memberi upah pekerja paruh waktu di bawah hasil formula tersebut. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja paruh waktu agar tidak terjadi kesewenang-wenangan pengusaha dalam memberi upah yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang yang berakibat pada tidak adanya batas minimum upah pekerja paruh waktu. Pekerja paruh waktu kini berhak menuntut upah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang dibuat berdasar kehidupan layak bagi kemanusiaan.
Akan tetapi, di sisi lain terdapat penurunan perlindungan hukum bagi pekerja dalam hal pengaturan mengenai penetapan struktur dan skala upah. Dalam PP sebelumnya, struktur dan skala upah disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Sedangkan pada Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, struktur dan skala upah disusun dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Hal ini tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja, karena tidak ada ketentuan bahwa harus ada pembedaan struktur dan skala upah bagi pekerja yang memiliki kompetensi, masa kerja, dan pendidikan yang berbeda. Padahal, perbedaan unsur tersebut tentunya berpengaruh pada kualitas kerja masing-masing pekerja. Pekerja yang memiliki pendidikan dan kompetensi lebih tinggi pasti akan memberikan keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan dibanding pekerja dengan pendidikan dan kompetensi yang lebih rendah. Pengaturan ini bagi pengusaha tentunya menguntungkan karena pengusaha dapat menyesuaikan struktur dan skala upah pekerjanya berdasarkan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
Selain itu, dalam hal pengaturan upah minimum, PP ini menuai pro dan kontra. Pada PP 78 Tahun 2015, upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Ketentuan ini dihapus dalam PP 36 Tahun 2021, dan ketentuannya menjadi: Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar penghitungan satuan hasil maka penghasilan sehari ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati. Penetapannya ditetapkan oleh pengusaha berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tanpa adanya ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan Upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Padahal, seperti yang kita tahu, kedudukan pengusaha dan pekerja adalah timpang, sehingga sarat akan ketidakadilan dalam menentukan kesepakatan upah bila tidak dilindungi dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal tersebut, negara seolah lepas tangan dan mengembalikan penyelesaiannya kepada pengusaha dan pekerja secara privat. Hal ini dikhawatirkan tidak dapat melindungi hak-hak pekerja mengingat posisinya yang lemah.
Dalam PP 78 Tahun 2015, upah minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan menurut PP 36 Tahun 2021, Upah minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Frasa “hanya” dihapus sehingga memberi legitimasi bahwa pekerja yang bekerja lebih dari 1 tahun sebenarnya juga tetap bisa diberi upah minimum. Hal esensial mengenai pengaturan upah minimum lainnya yang diubah adalah sebelumnya, penetapan upah minimum yang dilakukan setiap tahun dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Ketentuan ini diubah menjadi: upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel: paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Pengaturan upah minimum di PP Nomor 36 Tahun 2021 ini sarat akan nilai kapitalis yang tidak mengindahkan perlindungan hak-hak pekerja, sehingga dinilai tidak adil dan tidak memberikan kemanfaatan serta kepastian hukum bagi pihak pekerja yang dalam hal ini berada di posisi rentan